Bismillah, saya kembali share review materi penyelesaian hutang riba pada fintech/ pinjaman online :
1. Suami/ istri bertobat kepada Gusti Allah Subhanahu wa Ta'alla dan berazzam meninggalkan riba, meluruskan niat berhijrah karena Allah semata mata
2. Mengajukan Slik ke ojk, slik = sistem layanan informasi kreditur, bawa ktp, kk sama fotokopinya, dengan tujuan agar tahu apakah fintech/ pinjaman onlinenya terdaftar di ojk atau tidak?
3. Searching alamat emailnya fintech/ pinjaman onlinenya
4. Kirim permohonan via emailnya beritikad baik mengembalikan hutang.pokok tanpa bunga dan denda, juga dikirim langsung ke ojk minta tanda terimanya dengan isi surat yang sama
5. Dalam berkomunikasi dengan debt collector, jangan asal janji, sampaikan terus terang belum ada dana, jika dana sudah ada akan melakukan pelunasan, Insya Allah
6. Tidak perlu ditanggapi apabila debt collector sebar data ke seluruh kontak kita, tetap fokus berkomunikasi dengan debt collector jika sudah ada dana, akan melakukan pelunasan hutang pokok tanpa bunga + denda
7. Perlu diperhatikan, jika dana pelunasan hutang pokoknya sudah siap, sampaikan kembali dana sudah siap hari ini, jika sudah deal di angka pelunasan hutang pokok maka akan dibayarkan pada hari ini juga, jika sudah deal percakapannya di screen shoot dulu, uangnya tunai pelunasan udah siap difoto dan dikirimkan ke debt collector
8. Minta ke debt collectornya surat bukti keterangan lunasnya yang ditandatangani oleh pimpinan kantor fintech/ pinjaman onlinenya, baik dikirim langsung atau lewat email, langsung dimintakan itu juga
9. Apabila debt collector benar benar melakukan sebar data, laporkan ke ojk dan kepolisian, delik pidana uu ite + delik pidana pencemaran nama baik + delik pidana perbuatan tidak menyenangkan
10. Hutang piutang itu perdata, bukan pidana, kecuali kasus memberikan cek/ bg kosong, menggadaikan kendaraan status leasing
11. Membayar ke fintech/ pinjaman onlinenya lewat teller bank langsung, jangan lewat transfer atm, agar ada bukti surat hukum untuk nasabah/ debiturnya
12. Apabila kurang jelas, silahkan suami + istri berkonsultasi ke kantor kami, Insya Allah
https://www.instagram.com/p/BuudX2LBDED/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1m108p8ngukop