Bismillah,.....
Maaf mbah oot namun bermanfaat Insya Allah.
Pas buka fb kemarin sore, Mbah Sinyo posting di group motuba tentang masalahnya (jual beli), awalnya cucu ingin jawab di komentar namun qodarullah kemarin sore lagi otw sama kibar bawa nyonya ke Pasar.
Akhirnya di screenshoot dulu dan jawabannya via status ini.
Jual Beli
Jual beli merupakan bagian muamalah yang dihalalkan selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan.
Pedagang dan pembeli yang jujur maka jual belinya mabrur dan mendapatkan berkah dari Allah ta'ala.
Nah untuk kasus si mbah sinyo sederhananya begini:
1. Dalam jual beli ada yang dinamakan khiyar majelis, yaitu tempat dilakukannya transaksi di mana penjual dan pembeli melakukan negosiasi, apakah melanjutkan akad atau tidak.
2. Dalam khiyar majelis jika dilanjutkan ke jual beli / akadnya deal, serah terima uang dan barang, lalu penjual dan pembeli berpisah maka jual belinya sah, dan barang sudah berubah status kepemilikannya, barang jadi milik pembeli dan uang jadi milik penjual.
3. Sehingga jika sudah berpisah apapun yang terjadi pada barang adalah menjadi tanggumg jawab pembeli dan misal jumlah uang kurang dari seharusnya maka pembeli tak bisa nuntut ke penjual, kenapa? Sebab khiyar majelis sudah selesai, dalam khiyar majelis penjual punya hak untuk menghitung uangnya, mengecek keaslian uangnya dll begitupun pembeli punya hak untuk mengecek barangnya dst.
4. Hal di atas bisa berubah jika dalam akadnya ada perjanjian lain, misal: "Barang ini saya kasih garansi 2 pekan, jika lebih dari dua pekan maka semua komplen tidak diterima".
5. Hal di atas juga bisa berubah jika si penjual "sengaja" menutup-nutupi kekurangan barangnya, jika sipembeli komplen dan terbukti bahwa ada unsur kesengajaan menutupi aib barang maka si pembeli bisa menggugat dan membatalkan jual beli.
6. Namun dari penjelasan mbah Sinyo di status, pembeli sudah mengecek barangnya, bawa mekanik, bawa orang bengkel saat khiyar majelis dan si mbah sinyo juga sudah menjelaskan detail kelebihan dan kekurangan barang tersebut yang beliau ketahui.
Maka si pembeli tidak berhak menuntut hal-hal tersebut, dan si mbah sinyopun berhak untuk menolak tuntutan si pembeli.
Namun klo si mbah sinyo meneriman tuntutan si pembeli bagaimana? Boleh?
Jawabnya: Boleh juga, sebab hal ini berkaitan dengan hak saja bukan kewajiban, punya hak menolak dan juga hak menerima.
Terima atau tolak? Tergantung keadaan tentunya
Keadaan bagaimana? Lihatlah maslahat dan madharatnya, silahkan pertimbangkan antara maslahat dan madharatnya.
Maaf oot
Semoga bermanfaat dan silahkan dikoreksi jika ada kesalahan dan tambahan lainnya
Maaf mbah oot namun bermanfaat Insya Allah.
Pas buka fb kemarin sore, Mbah Sinyo posting di group motuba tentang masalahnya (jual beli), awalnya cucu ingin jawab di komentar namun qodarullah kemarin sore lagi otw sama kibar bawa nyonya ke Pasar.
Akhirnya di screenshoot dulu dan jawabannya via status ini.
Jual Beli
Jual beli merupakan bagian muamalah yang dihalalkan selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan.
Pedagang dan pembeli yang jujur maka jual belinya mabrur dan mendapatkan berkah dari Allah ta'ala.
Nah untuk kasus si mbah sinyo sederhananya begini:
1. Dalam jual beli ada yang dinamakan khiyar majelis, yaitu tempat dilakukannya transaksi di mana penjual dan pembeli melakukan negosiasi, apakah melanjutkan akad atau tidak.
2. Dalam khiyar majelis jika dilanjutkan ke jual beli / akadnya deal, serah terima uang dan barang, lalu penjual dan pembeli berpisah maka jual belinya sah, dan barang sudah berubah status kepemilikannya, barang jadi milik pembeli dan uang jadi milik penjual.
3. Sehingga jika sudah berpisah apapun yang terjadi pada barang adalah menjadi tanggumg jawab pembeli dan misal jumlah uang kurang dari seharusnya maka pembeli tak bisa nuntut ke penjual, kenapa? Sebab khiyar majelis sudah selesai, dalam khiyar majelis penjual punya hak untuk menghitung uangnya, mengecek keaslian uangnya dll begitupun pembeli punya hak untuk mengecek barangnya dst.
4. Hal di atas bisa berubah jika dalam akadnya ada perjanjian lain, misal: "Barang ini saya kasih garansi 2 pekan, jika lebih dari dua pekan maka semua komplen tidak diterima".
5. Hal di atas juga bisa berubah jika si penjual "sengaja" menutup-nutupi kekurangan barangnya, jika sipembeli komplen dan terbukti bahwa ada unsur kesengajaan menutupi aib barang maka si pembeli bisa menggugat dan membatalkan jual beli.
6. Namun dari penjelasan mbah Sinyo di status, pembeli sudah mengecek barangnya, bawa mekanik, bawa orang bengkel saat khiyar majelis dan si mbah sinyo juga sudah menjelaskan detail kelebihan dan kekurangan barang tersebut yang beliau ketahui.
Maka si pembeli tidak berhak menuntut hal-hal tersebut, dan si mbah sinyopun berhak untuk menolak tuntutan si pembeli.
Namun klo si mbah sinyo meneriman tuntutan si pembeli bagaimana? Boleh?
Jawabnya: Boleh juga, sebab hal ini berkaitan dengan hak saja bukan kewajiban, punya hak menolak dan juga hak menerima.
Terima atau tolak? Tergantung keadaan tentunya
Keadaan bagaimana? Lihatlah maslahat dan madharatnya, silahkan pertimbangkan antara maslahat dan madharatnya.
Maaf oot
Semoga bermanfaat dan silahkan dikoreksi jika ada kesalahan dan tambahan lainnya

No comments
Post a Comment