Maaf mbah, cucu mau share pengalaman saja saat mengemudi motuba cucu di tol (meskipun baru menjajal purbalenyi, padalarang dan sekitarnya).

Pas masuk tol tertulis batas maksimal 80 KM Minimal 60 KM, lajur kiri hanya untuk mobil besar.

Cucu mengemudi di jalur 2 (dari jalur kiri) sebelah jalur besar dengan kecepatan 80 KM, ternyata di belakang pada klakson dan pakai lampu tembak atau ngasih lampu sein untuk mendahului berarti kecepatannya melebihi 80 KM.

Karena ingin nyantai akhirnya masuk ke jalur mobil besar dengan kecepatan 60 KM, namun serasa bahaya dan ternyata mobil besar juga lebih dari 60 KM

Lalu apa yang dilakukan? melebihi kecepatan yang ditetapkan, ngabreeeet klo dalam bahasa sunda.

Bahkan saat lagi jalan dan melewati persimpangan ada motunyar jenis inova yang ngalkson terus saat ia masuk tol, akhirnya cucu malah tancap gas, eh ia ikut tancap gas......akhirnya motuba cucu balapan dengan motunyar nya, sampai kecepatan 120Km lebih.

Namun karena merasa mobil sudah tua dan yang didepan adalah cucu dari motuba ku, biarinlah ia lewat lebih dulu.

Jadi kecepatan 60 sd 80 KM itu cukup susah tetnyata.