Assalamua'alaikum mbah-mbah semua.

Mau ikut nimbrung nih, tadi ane dipanggil sama om Leo Erlangga di komen status di group ini, dan isinya tentang asuransi.

Definisi asuransi:
"Perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung untuk memberikan pergantian kepada tertanggung atas resiko kerugian yang tertera di dalam perjanjian dan tertanggung berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi".

Hukum asuransi:
Sejak awal munculnya asuransi para ulama telah mengharamkannya.

Dalilnya:
1. Karena di dalamnya ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan judi.
Karena bisa saja peserta baru bayar premi satu kali, lalu terjadi kerugian (kecelakaan misalnya) maka ia akan mendapat uang dari perusahaan lebih besar dari yang uang premi yang dibayarkan. Atau sebaliknya peserta terus bayar premi sampai batas waktu yang disepakati dan ternyata tidak mengalami kerugian, maka perusahaan untung besar.

2. Dalam asuransi terjadi akad tukar menukar uang dengan uang, maka dalam hal ini syaratnya harus sama nominalnya. Kalo lebih maka riba.

Misal klo bayar premi asuransi kecelakaan 1jt perbulan, misal klo di bulan ke 3 terjadi kexelakaan maka jika asuransi membayar lebih dari tiga juta, maka ini haram dan jatuh kepada riba.

Maka jika mau sesuai syar'i hilangkan kedua point ini.

Wallahu'alam